Hindari 5 Kesalahan Fatal dalam Menyusun Legal Opinion
04/07/2023 2023-07-04 10:52Hindari 5 Kesalahan Fatal dalam Menyusun Legal Opinion
Dalam menyusun suatu legal opinion, para advokat harus melakukan suatu analisis hukum yang mendalam dan tepat untuk menjawab permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh kliennya. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi seorang advokat untuk dapat menyajikan legal opinion yang clear, logis dan sistematis agar mempermudah pemahaman klien dalam memahami legal advice yang diberikan. Sebab, meskipun tidak ada kewajiban untuk menjalankan apa yang disarankan dalam legal opinion, ada kemungkinan para pihak yang menerimanya akan menerapkan solusi yang diberikan oleh advokat untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya. Sehingga penting bagi seorang advokat untuk memperhatikan beberapa poin berikut demi menghindari kesalahan fatal dalam menyusun suatu legal opinion:
1. Tidak Menuliskan Identitas Pihak dengan Jelas
Tidak menuliskan identitas pihak yang bersengketa dengan jelas akan berdampak sangat fatal karena dapat menimbulkan kesalahpahaman/salah tafsir terhadap pihak yang dimaksud dalam suatu legal opinion.
2. Tidak Memahami Fakta dan Inti Permasalahan
Menjadi tidak mungkin untuk dapat menyusun suatu legal opinion yang baik tanpa terlebih dahulu memahami fakta dan masalah hukum yang dialami oleh para pihak. Para advokat harus dapat membedakan mana fakta yang berkaitan dan tidak berkaitan dengan masalah hukum. Fakta hukum nantinya dapat membantu untuk menjawab pertanyaan hukum dalam legal opinion, sedangkan fakta lain yang tidak berkaitan dengan hukum dapat mendukung untuk memahami konteks permasalahan.
3. Ketidaksesuaian Konteks Perkara dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Dalam menyusun legal opinion, seorang advokat bukan hanya melakukan analisa pada masalah hukum namun juga harus menganalisa akan peraturan yang terkait. Inventarisasi peraturan yang relevan dan paling update menjadi kewajiban bagi seorang advokat dalam menganalisa masalah hukum para pihak. Jangan sampai para pihak menerima legal opinion yang “cacat” dikarenakan dasar hukum yang disampaikan sudah tidak lagi berlaku.
4. Tidak didasarkan akan data dan referensi yang kredibel
Untuk menguatkan argumentasi hukum yang telah dibangun, kerap kali para advokat menambahkan pembahasan secara teoritis maupun data based akan permasalahan hukum yang tengah dijawabnya. Perlu diingat sumber referensi dan data yang kredibel harus dipastikan untuk menjadi penguat argumentasi hukum yang disampaikan.
5. Tidak sistematis dan bertele-tele
Pada akhirnya legal opinion merupakan legal advice yang diberikan oleh advokat kepada kliennya. Maka, penyusunan legal opinion yang tersistematis dan mudah untuk dipahami menjadi suatu kewajiban pula yang perlu dituntaskan oleh seorang advokat dalam menyusun suatu legal opinion.
Referensi:
- Muhammad Ikram Nur Fuady, “Kesalahan dalam Menyusun Legal Opinion”, 2022, http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20559/
- ICJR Learning hub, “ Peran Penting Legal Opinion untuk Identifikasi Resiko Hukum”, 2022, https://learninghub.id/peran-penting-legal-opinion-untuk-identifikasi-resiko-hukum/
Penulis: Putri Novianti, Legal Product Officer ET-Asia